Pemprov Provinsi Sulawesi Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Provinsi Sulawesi Barat yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Provinsi Sulawesi Barat untuk menjaga perekonomian Provinsi Sulawesi Barat. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha